Kata globalisasi berasal dari “global” dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia, berarti secara keseluruhun. Globalisasi berarti suatu
proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak
nampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata. Dalam keadaan
global, tentu apa saja dapat masuk sehingga sulit untuk disaring atau
dikontrol. Terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, makna globalisasi
memiliki dimensi luas dan kompleks yaitu bagaimana suatu negara yang memiliki
batas-batas teritorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis
penerobosan informasi, komunikasi dan transportasi yang dilakukan oleh
masyarakat di luar perbatasan.
Globalisasi
dalam arti literal adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya
keterkaitan di antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat
transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi
yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
2.Dampak Globalisasi bidang pertahanan
Dampak positif
globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan :
a). Semakin
menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap
dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
b). Menguatnya
regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan
yang memihak dan bermanfaat untuk
kepentingan rakyat banyak.
c). Semakin
menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih
profesional, transparan, dan akuntabel.
d). Menguatnya
supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas
penjaga keamanan, kedaulatan, dan
ketertiban negara yang profesional.
Dampak negatif
globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan :
a). Peran masyarakat
dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban
negara semakin berkurang karena hal
tersebut sudah menjadi tanggung jawab
pihak tentara dan polisi.
b). Perubahan dunia
yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat
secara
global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah
dan jika tidak dipenuhi, masyarakat
cenderung bertindak anarkis sehingga
dapat mengganggu stabilitas nasional,
ketahanan nasional bahkan persatuan
dan kesatuan bangsa.
3. Pengaruh Globalisasi Terhadap Bangsa dan
Negara Indonesia
di Bidang
Pertahanan
Hukum,
Pertahan dan Kemanan Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan
tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
Menguatnya regulasi
hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat
untuk kepentingan rakyat.
Semakin menguatnya
tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang
lebih profesional, transparan dan akuntabel.
Menguatnya supremasi
sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan,
kedaulatan dan ketertiban negara yang profesional.
Peran masyarakat
dalam menjaga kemanan, kedaulatan dan ketertiban negara semakin berkurang
karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi.
Pengaruh globalisasi di bidang Hankam
sangat nampak terutama pada industri-industri pertahanan sebagai tatanan
segenap potensi industri nasional baik milik pemerintah/swasta, yang mampu
secara sendiri atau kelompok, untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat
peralatan Hankam serta jasa pemeliharaan guna kebutuhan pertahanan keamanan
negara.
4. Sikap Terhadap Pengaruh dan Implikasi
Globalisasi Terhadap Bangsa dan
Negara
Sesungguhnya
dengan globalisasi dapat, kita dapat mengambil peranan yang lebih besar pada
prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui berbagai infrastruktur
teknologi informasi dan transportasi, ekonomi, sosial budaya, politik atau
elemen organisasi masyarakat. Setiap warga negara berkewajiban dan sekaligus
merupakan suatu kehormatan apabila mampu menciptakan motivasi, tatanan, kondisi
dan peluang yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan
prakarsa masyarakat itu sendiri.
Dalam
era globalisasi dewasa ini, mengharuskan kita untuk bersikap arif dan mampu
merumuskan serta mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh
dalam berinteraksi terhadap tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati
diri bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahaman kebangsaan kita
dengan mengurangi berbagai dampak negatif yang akan timbul. Sudah saatnya, era
globalisasi kita maknai dalam arti yang positif antara lain tumbuhnya
persaingan yang sehat, tingkat kompetisi yang tinggi, harus serba cepat, dan
sebagainya.
mksh ya
BalasHapusakhirnya pr slesai
thx infonya ;)
BalasHapustks ya,beres juga tgas qu.. :-)
BalasHapusYg saya tanya bidang pertahanan pada saat dlu
BalasHapusKok peler
BalasHapus