Jumat, 09 Maret 2012

DAMPAK GLOBALISASI DI BIDANG PERTAHANAN



 1. Pengertian Globalisasi

Kata  globalisasi berasal dari “global” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, berarti secara keseluruhun. Globalisasi berarti suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak nampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata. Dalam keadaan global, tentu apa saja dapat masuk sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol. Terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, makna globalisasi memiliki dimensi luas dan kompleks yaitu bagaimana suatu negara yang memiliki batas-batas teritorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis penerobosan informasi, komunikasi dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat di luar perbatasan.

Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.

2.Dampak Globalisasi bidang pertahanan

Dampak positif globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan :

a). Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap               
     dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
b). Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan
      yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
c). Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih
     profesional, transparan, dan akuntabel.
d). Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas
     penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara yang profesional.

Dampak negatif globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan :

a). Peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban
     negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab  
     pihak tentara dan polisi.
b). Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat
     secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah
     dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga
     dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan
     dan kesatuan bangsa.


­­3. Pengaruh Globalisasi Terhadap Bangsa dan Negara Indonesia di Bidang 
    Pertahanan

Hukum, Pertahan dan Kemanan Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat.
Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan dan ketertiban negara yang profesional.
Peran masyarakat dalam menjaga kemanan, kedaulatan dan ketertiban negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi.

          Pengaruh globalisasi di bidang Hankam sangat nampak terutama pada industri-industri pertahanan sebagai tatanan segenap potensi industri nasional baik milik pemerintah/swasta, yang mampu secara sendiri atau kelompok, untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan Hankam serta jasa pemeliharaan guna kebutuhan pertahanan keamanan negara.

4. Sikap Terhadap Pengaruh dan Implikasi Globalisasi Terhadap Bangsa dan
    Negara

Sesungguhnya dengan globalisasi dapat, kita dapat mengambil peranan yang lebih besar pada prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui berbagai infrastruktur teknologi informasi dan transportasi, ekonomi, sosial budaya, politik atau elemen organisasi masyarakat. Setiap warga negara berkewajiban dan sekaligus merupakan suatu kehormatan apabila mampu menciptakan motivasi, tatanan, kondisi dan peluang yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan prakarsa masyarakat itu sendiri.

Dalam era globalisasi dewasa ini, mengharuskan kita untuk bersikap arif dan mampu merumuskan serta mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh dalam berinteraksi terhadap tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahaman kebangsaan kita dengan mengurangi berbagai dampak negatif yang akan timbul. Sudah saatnya, era globalisasi kita maknai dalam arti yang positif antara lain tumbuhnya persaingan yang sehat, tingkat kompetisi yang tinggi, harus serba cepat, dan sebagainya.

5 komentar: